Minggu, 03 Januari 2021

Pemblokiran Situs Film Di Telegram

 

    Sabtu,(02/01/2021), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menyatakan akan memblokir channel ataupun grup yang membagikan film maupun serial secara ilegal di platform mesengger Telegram. Banyak dari otang lebih memilih menonton di situs ilegal daripada situs legal seperti Netflix, Viu, Wetv, dsb. Dengan alasan gratis tanpa bayar.

 

“Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, saat dihubungi pada Jumat, 1 Januari 2021.

 

Dulu, hanya sedikit orang yang menonton lewat telegram. Namun, makin hari penonton dan pelanggan di platform tersebut makin ramai. Maka dari itu, banyak pengajuan gugatan terhadapi kelakuan tersebut. Adapun 3 sumber aduan yang diterima oleh Menkominfo adalah sebagai berikut :

1.      Aduan dari masyarakat,

2. Aduan dari  Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan

3.   Aduan dari pelaku usaha perfilman / asosiasi perfilman yang dirugikan sebagai akibat dari adanya pembajakan film tersebut.

 

    Telegram kerap digunakan berbagi film gratis lantaran layanan pesan instan itu mengizinkan pengguna berbagi file dalam ukuran besar. Sehingga, file film yang memang punya ukuran besar bisa dengan mudah dibagikan di platform itu. Masalah ini ditangani oleh Kominfo bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham

Mengenal Sejarah dan Fakta Sungai Bilah, Sungai Pelarian Orang Bilah

  Sungai Bilah merupakan sungai yang terdapat di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Sungai ini memiliki hulu di sekitar bukit b...