Sabtu,(02/01/2021), Menteri Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo), menyatakan akan memblokir channel ataupun grup yang
membagikan film maupun serial secara ilegal di platform mesengger Telegram.
Banyak dari otang lebih memilih menonton di situs ilegal daripada situs legal
seperti Netflix, Viu, Wetv, dsb. Dengan alasan gratis tanpa bayar.
“Untuk platform
messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan
pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut,”
ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, saat
dihubungi pada Jumat, 1 Januari 2021.
Dulu, hanya
sedikit orang yang menonton lewat telegram. Namun, makin hari penonton dan pelanggan
di platform tersebut makin ramai. Maka dari itu, banyak pengajuan gugatan
terhadapi kelakuan tersebut. Adapun 3 sumber aduan yang diterima oleh
Menkominfo adalah sebagai berikut :
1. Aduan dari
masyarakat,
2. Aduan dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan
3. Aduan dari
pelaku usaha perfilman / asosiasi perfilman yang dirugikan sebagai akibat dari
adanya pembajakan film tersebut.
Telegram kerap digunakan berbagi film gratis lantaran layanan pesan instan itu mengizinkan pengguna berbagi file dalam ukuran besar. Sehingga, file film yang memang punya ukuran besar bisa dengan mudah dibagikan di platform itu. Masalah ini ditangani oleh Kominfo bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham
